KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN ( K T S P )
KURIKULUM 2013
SEKOLAH DASAR NEGERI 5 PAREPARE
JL. ANGGREK
NO.4 TELP. ( 0421 ) 22987
PROVINSI SULAWESI
SELATAN
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dari
sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaruan
pada beberapa aspek pendidikan, termasuk kurikulum. Dalam kaitan ini kurikulum
sekolah dasar pun menjadi perhatian dan pemikiran-pemikiran baru, sehingga
mengalami perubahan-perubahan kebijakan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Berdasarkan Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Pasal 36 Ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan
jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Atas dasar pemikiran itu maka
dikembangkan apa yang dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ).
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum
operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan dimasing-masing satuan
pendidikan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
19 tahun 2005 bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan
Dasar dan Menengah mengacu pada standar isi dan standar kompetensi lulusan
serta berpedoman pada panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan.
B. Landasan Hukum Penyusunan KTSP
Ø Undang-undang
Dasar 1945
Ø UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Ø PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Ø Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
Ø Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Kelulusan
Ø Permendiknas Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas
Nomor 22 dan 23 tahun 2006
Ø Permendikbud
Nomor 81A 2013 yang berisi landasan
implementasi kurikulum 2013 pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK
Ø Permendikbud
Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kompetensi dasar SD/MI
Ø Permendikbud
Nomor 54 tahun 2013 tentang SKL
Ø Permendikbud
Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
C. Tujuan Pengembangan KTSP
UU Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional dan PP Republik Indonesia No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (SNP) mengamanatkan tersusunnya KTSP pada jenjang pendidikan dasar
dengan mengacu pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta dokumen
panduan yang disusun oleh BSNP dengan tujuan pengembangan sebagai berikut :
Ø Agar tersusunnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada
jenjang pendidikan dasar dengan pengembangan standar isi yang sesuai
karakteristik, kondisi dan potensi daerah, sekolah, masyarakat, dan peserta
didik.
D. Prinsip Pengembangan KTSP
Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri 5 Parepare dikembangkan sebagai
perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum ini disusun
oleh satu tim penyusun yang terdiri atas unsur sekolah dan komite sekolah di
bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Kota Parepare serta dengan
bimbingan narasumber ahli pendidikan dan
pembelajaran . Dari Pengembangan Kurikulum ini didasarkan pada prinsip-prinsip
sebagai berikut :
1. Berpusat pada
potensi,perkembangan,kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya;
2.
Beragam dan terpadu;
3.
Tanggap terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan,teknologi dan seni;
4.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan;
5.
Menyeluruh dan
berkesinambungan;
6.
Belajar sepanjang hayat; dan
7.
Seimbang antara kepentingan
nasional dan kepentingan daerah.
Pada
akhirnya kurikulum ini tetap hanya sebuah dokumen, yang akan menjadi kenyataan
apabila terlaksana di lapangan dalam proses pembelajaran yang baik.
Pembelajaran,baik di kelas maupun di luar kelas, para pelaksana kurikulum
(baca; guru) yang akan membumikan kurikulum ini dalam proses pembelajaran anak,
sehingga anak betah di sekolah. Atas dasar kenyataan tersebut, maka pembelajaran
di sekolah dasar hendaknya bersifat mendidik,mencerdaskan, membangkitkan
aktivitas dan kreaktivitas anak, efektif, demokratis, menantang, menyenangkan
dan mengasyikkan. Dengan spirit seperti itulah kurikulum ini akan menjadi
pedoman yang dinamis bagi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di SD
Negeri 5 Parepare.
E. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan perlu sesuai dengan standar Kompetensi Lulusan Satuan
Pendidikan (SKL-SP). Adapun standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan
(SKL-SP) selengkapnya adalah :
1.
Menjalankan ajaran agama yang
dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak.
2.
Mengenal kekurangan dan
kelebihan diri sendiri.
3.
Mematuhi aturan-aturan sosial
yang berlaku dalam lingkungannya.
4. Menghargai keberagaman agama,
budaya,suku, ras dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya.
5.
Menggunakan informasi tentang
lingkungan sekitar secara logis,kritis dan kreatif.
6. Menunjukkan kemampuan berfikir
logis,kritis dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik.Menunjukkan rasa
keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya.
7.
Menunjukkan kemampuan
memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
8.
Menunjukkan kemampuan mengenali
gejala alam dan sosial di lingkungan sosial.
9.
Menunjukkan kecintaan dan
kepedulian terhadap lingkungan
10.
Menunjukkan kecintaan dan
kebanggaan terhadap bangsa, negara dan tanah air Indonesia.
11.
Menunjukkan kemampuan untuk
kegiatan seni budaya lokal
12.
Menunjukkan kebiasaan hidup
bersih,sehat,bugar,aman dan memanfaatkan waktu luang.
13.
Berkomunikasi secara jelas dan
santun
14.
Bekerja sama dalam
kelompok,tolong menolong dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan
teman sebaya.
15.
Menunjukkan kegemaran membaca
dan menulis
16.
Menunjukkan keterampilan
menyimak,berbicara,membaca,menulis dan berhitung.
0 komentar:
Posting Komentar