Kurikulum SD Negeri 5 Parepare

                                KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (  K T S P )

KURIKULUM 2013
SEKOLAH DASAR NEGERI 5 PAREPARE
JL. ANGGREK  NO.4  TELP. ( 0421 ) 22987
KOTA PAREPARE
PROVINSI SULAWESI SELATAN
 


I.       PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaruan pada beberapa aspek pendidikan, termasuk kurikulum. Dalam kaitan ini kurikulum sekolah dasar pun menjadi perhatian dan pemikiran-pemikiran baru, sehingga mengalami perubahan-perubahan kebijakan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Atas dasar pemikiran itu maka dikembangkan apa yang dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ).
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan dimasing-masing satuan pendidikan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan.
  
B.     Landasan Hukum Penyusunan KTSP
Ø  Undang-undang Dasar 1945
Ø  UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Ø  PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Ø  Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
Ø  Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan
Ø  Permendiknas Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 tahun 2006
Ø  Permendikbud Nomor 81A 2013 yang berisi  landasan implementasi kurikulum 2013 pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK
Ø  Permendikbud Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kompetensi dasar SD/MI
Ø  Permendikbud Nomor 54 tahun 2013 tentang SKL
Ø  Permendikbud Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
C.     Tujuan Pengembangan KTSP
         UU Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan PP Republik Indonesia No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) mengamanatkan tersusunnya KTSP pada jenjang pendidikan dasar dengan mengacu pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta dokumen panduan yang disusun oleh BSNP dengan tujuan pengembangan sebagai berikut :
Ø  Agar tersusunnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan dasar dengan pengembangan standar isi yang sesuai karakteristik, kondisi dan potensi daerah, sekolah, masyarakat, dan peserta didik.
D.     Prinsip Pengembangan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri 5 Parepare dikembangkan sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum ini disusun oleh satu tim penyusun yang terdiri atas unsur sekolah dan komite sekolah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Kota Parepare serta dengan bimbingan  narasumber ahli pendidikan dan pembelajaran . Dari Pengembangan Kurikulum ini didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Berpusat pada potensi,perkembangan,kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya;

2.      Beragam dan terpadu;
3.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni;
4.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan;
5.      Menyeluruh dan berkesinambungan;
6.      Belajar sepanjang hayat; dan
7.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Pada akhirnya kurikulum ini tetap hanya sebuah dokumen, yang akan menjadi kenyataan apabila terlaksana di lapangan dalam proses pembelajaran yang baik. Pembelajaran,baik di kelas maupun di luar kelas, para pelaksana kurikulum (baca; guru) yang akan membumikan kurikulum ini dalam proses pembelajaran anak, sehingga anak betah di sekolah. Atas dasar kenyataan tersebut, maka pembelajaran di sekolah dasar hendaknya bersifat mendidik,mencerdaskan, membangkitkan aktivitas dan kreaktivitas anak, efektif, demokratis, menantang, menyenangkan dan mengasyikkan. Dengan spirit seperti itulah kurikulum ini akan menjadi pedoman yang dinamis bagi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di SD Negeri 5 Parepare.

E.     Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan perlu sesuai dengan standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP). Adapun standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) selengkapnya adalah :
1.      Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak.
2.      Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri.
3.      Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya.
4.   Menghargai keberagaman agama, budaya,suku, ras dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya.
5.      Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis,kritis dan kreatif.
6. Menunjukkan kemampuan berfikir logis,kritis dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik.Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya.
7.      Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
8.      Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sosial.
9.      Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
10.  Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara dan tanah air Indonesia.
11.  Menunjukkan kemampuan untuk kegiatan seni budaya lokal
12.  Menunjukkan kebiasaan hidup bersih,sehat,bugar,aman dan memanfaatkan waktu luang.
13.  Berkomunikasi secara jelas dan santun
14.  Bekerja sama dalam kelompok,tolong menolong dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya.
15.  Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis
16.  Menunjukkan keterampilan menyimak,berbicara,membaca,menulis dan berhitung.

0 komentar:

Posting Komentar